Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru

1. KEPALA DINAS

Peran: Pemimpin tertinggi di dinas ini yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dinas.

Fungsi:

  • Menyusun kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan di bawah dinas.

  • Mengawasi dan mengevaluasi kinerja bawahan.

  • Menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan pusat terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi.


2. SEKRETARIS

Peran: Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas administratif dan pengelolaan internal dinas.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian.

  • Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas subbagian dan fungsional di bawahnya.


3. KASUBBAG PERENCANAAN

Peran: Mengelola perencanaan program dan kegiatan dinas.

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja tahunan.

  • Membuat laporan kinerja dan evaluasi kegiatan.

  • Melakukan analisis data dan perumusan kebijakan berbasis data.


4. KASUBBAG KEUANGAN

Peran: Mengelola keuangan dinas secara akuntabel dan transparan.

Fungsi:

  • Menyusun anggaran dan pelaporan keuangan.

  • Mengelola dana kegiatan operasional.

  • Memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan.


5. KASUBBAG UMUM & KEPEGAWAIAN

Peran: Menangani administrasi umum dan kepegawaian.

Fungsi:

  • Mengurus surat menyurat, arsip, dan logistik kantor.

  • Mengelola kepegawaian seperti absensi, cuti, dan mutasi.

  • Menangani administrasi aset dan perlengkapan dinas.


6. KEPALA BIDANG PELATIHAN, PERLUASAN KERJA DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA

Peran: Membina pelatihan tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja.

Fungsi:

  • Mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi.

  • Memfasilitasi penempatan tenaga kerja di sektor formal dan informal.

  • Menjalin kerja sama dengan industri.


7. KEPALA BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Peran: Menangani hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.

Fungsi:

  • Menyelesaikan perselisihan hubungan kerja.

  • Mendorong pembentukan serikat pekerja.

  • Mengawasi pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.


8. KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI

Peran: Mengelola dan melaksanakan program transmigrasi.

Fungsi:

  • Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan transmigrasi.

  • Menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait program transmigrasi.

  • Membina dan memfasilitasi masyarakat transmigran.


9. UPTD BLK (UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA)

Peran: Unit pelaksana teknis yang fokus pada pelatihan kerja.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi.

  • Meningkatkan keterampilan calon tenaga kerja.

  • Memberikan sertifikasi keahlian.


10. JABATAN FUNGSIONAL

Peran: Tenaga ahli atau teknis yang menjalankan tugas sesuai keahlian masing-masing.

Fungsi:

  • Melaksanakan tugas teknis sesuai bidang seperti pelatihan, pengawasan, perencanaan, mediasi, dan lain-lain.

  • Memberikan rekomendasi dan laporan teknis kepada pimpinan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keahlian profesional.