Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai dengan kebijakan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

    • Menyusun dan merumuskan kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi di Kabupaten Kotabaru.

    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.

  2. Peningkatan Kualitas dan Penempatan Tenaga Kerja

    • Menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.

    • Memfasilitasi penempatan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

    • Mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui sertifikasi dan pendidikan vokasi.

  3. Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan

    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    • Memastikan perlindungan tenaga kerja dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    • Mengawasi penerapan upah minimum serta kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja.

  4. Pengelolaan Program Transmigrasi

    • Mengembangkan kawasan transmigrasi yang produktif dan berdaya saing.

    • Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat transmigran agar dapat hidup mandiri.

    • Mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas dasar di wilayah transmigrasi.

  5. Pengembangan Hubungan Industrial yang Harmonis

    • Memfasilitasi hubungan kerja yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

    • Mengelola dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan konsultasi.

    • Mendorong penerapan sistem jaminan sosial tenaga kerja.

  6. Pengelolaan Informasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

    • Mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan untuk mendukung transparansi dan efisiensi layanan.

    • Mengelola data dan statistik ketenagakerjaan serta transmigrasi untuk perumusan kebijakan yang tepat.

    • Menyediakan layanan informasi ketenagakerjaan bagi pencari kerja dan dunia usaha.

  7. Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi

    • Menyelenggarakan program kesejahteraan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja.

    • Meningkatkan akses tenaga kerja terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

    • Mendorong pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  8. Tata Kelola Administrasi dan Keuangan

    • Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    • Memastikan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam program ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Dengan tugas dan fungsi ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta menciptakan wilayah transmigrasi yang mandiri dan sejahtera.