Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Peran: Pemimpin tertinggi di dinas ini yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dinas.
Fungsi:
Menyusun kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan di bawah dinas.
Mengawasi dan mengevaluasi kinerja bawahan.
Menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan pusat terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Peran: Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas administratif dan pengelolaan internal dinas.
Fungsi:
Mengelola administrasi, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian.
Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas subbagian dan fungsional di bawahnya.
Peran: Mengelola perencanaan program dan kegiatan dinas.
Fungsi:
Menyusun rencana kerja tahunan.
Membuat laporan kinerja dan evaluasi kegiatan.
Melakukan analisis data dan perumusan kebijakan berbasis data.
Peran: Mengelola keuangan dinas secara akuntabel dan transparan.
Fungsi:
Menyusun anggaran dan pelaporan keuangan.
Mengelola dana kegiatan operasional.
Memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan.
Peran: Menangani administrasi umum dan kepegawaian.
Fungsi:
Mengurus surat menyurat, arsip, dan logistik kantor.
Mengelola kepegawaian seperti absensi, cuti, dan mutasi.
Menangani administrasi aset dan perlengkapan dinas.
Peran: Membina pelatihan tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja.
Fungsi:
Mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi.
Memfasilitasi penempatan tenaga kerja di sektor formal dan informal.
Menjalin kerja sama dengan industri.
Peran: Menangani hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
Fungsi:
Menyelesaikan perselisihan hubungan kerja.
Mendorong pembentukan serikat pekerja.
Mengawasi pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.
Peran: Mengelola dan melaksanakan program transmigrasi.
Fungsi:
Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan transmigrasi.
Menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait program transmigrasi.
Membina dan memfasilitasi masyarakat transmigran.
Peran: Unit pelaksana teknis yang fokus pada pelatihan kerja.
Fungsi:
Menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi.
Meningkatkan keterampilan calon tenaga kerja.
Memberikan sertifikasi keahlian.
Peran: Tenaga ahli atau teknis yang menjalankan tugas sesuai keahlian masing-masing.
Fungsi:
Melaksanakan tugas teknis sesuai bidang seperti pelatihan, pengawasan, perencanaan, mediasi, dan lain-lain.
Memberikan rekomendasi dan laporan teknis kepada pimpinan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keahlian profesional.