Layanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) - Tahap Pengembangan
Kartu Pencari Kerja (AK-1) (Tahap Pengembangan)
Kartu Pencari Kerja, yang juga dikenal sebagai Kartu Kuning (AK1), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kartu ini berfungsi sebagai sarana pendataan bagi pencari kerja serta menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses melamar pekerjaan.
Saat ini layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja secara online masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat digunakan. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membuat Kartu Pencari Kerja agar datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan proses pendaftaran dan penerbitan kartu.
Perlu diketahui bahwa layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja tidak dipungut biaya (gratis).